Dalam Penelitian tahun 2017 terdapat BIAYA TAMBAHAN, yaitu biaya yang diberikan DRPM KEMRISTEKDIKTI untuk membayar luaran tambahan (contoh: publikasi, hak cipta, paten dll, luaran tambahan dapat dilihat dalam PMK 106/2016), diluar luaran wajib masing-masing skema. Penjelasan lengkap silahkan unduh Penjelasan Tentang Biaya Tambahan Dalam Penelitian Tahun 2017.pdf
Sesuai dengan Kontrak Hibah Penelitian, Pengabdian, dan PKM antara Kopertis dan PTS, Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70 % diberikan apabila telah melengkapi rancangan pelaksanaan penelitian yang memuat judul penelitian, pendekatan dan metode penelitian yang digunakan, data yang diperoleh, anggaran yang akan digunakan dan tujuan penelitian berupa luaran yang akan dicapai. Untuk itu silahkan unduh format Rancangan pelaksanaan penelitian.doc dan disampaikan kepada Lembaga Penelitian/Pimpinan PTS ybs dengan tembusan ke Kopertis via email litabmas.kopertis10@gmail.com (utk database pencairan dana)
Untuk pelaksanaan penelitian, PTS Penerima hibah membuat sub-kontrak antara PTS dengan Dosen Peneliti, Untuk itu silahkan unduh contoh sub kontrak pts dan dosen.rar
Dan sebagai referensi, silahkan unduh contoh kontrak kopertis dan pts.rar
Unduh:
Contoh Kontrak Kopertis dan PTS
Contoh Sub Kontrak PTS dan Dosen
Penjelasan Tentang Biaya Tambahan Dalam Penelitian Tahun 2017