Prosedur Legalisir Akreditasi BAN-PT

Pocket

Legalisir Sertifikat Akreditasi oleh BAN-PT

Dalam rangka peningkatan layanan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), diberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2018, layanan legalisir Sertifikat SK Akreditasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Penyerahan berkas Sertifikat SK Akreditasi kepada sekretariat BAN-PT
dilakukan setiap hari Senin sampai dengan Kamis pada:
a. Pukul 09.00 s.d. 12.00
b. PukuI13 .00 s.d. 15.30

II. Dalam kondisi biasa, Pengambilan Sertifikat SK Akreditasi yang sudah di
legalisir dilakukan paling cepat pada
a. Pukul 15.00 di hari yang sama bagi berkas yang diserahkan pada
Pukul 09.00 s.d. 12.00
b. Pukul 09.00 di hari berikutnya bagi berkas yang diserahkan pada
Pukul 13.00 s.d. 15.30

Lokasi Legalisasi:
Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) II Lantai 17 – Kemenristekdikti
JI. MH. Thamrin No. 8, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat 10340
Telp. +62 21-3169609/3102062, Fax +62 21-3102046 , email: sekretariat@banpt.or.id
URL: http://banpt.or.id

Halte Busway terdekat adalah Halte Bank Indonesia

Membawa KTP untuk mendapatkan visitor pass di Lobby di frontdesk.
Temui dan tanyakan petugas keamanan, sampaikan keperluan legalisir copy akreditasi atau lihat informasi penunjuk arah.

Terkait copy Sertifikat/Surat Keterangan Akreditasi BAN-PT dapat dilihat pada link berikut:
Akreditasi Institusi dan Program Studi Univ. Muhammadiyah Riau : Akreditasi Institusi dan Program Studi Universitas Muhammadiyah Riau

Membawa

  1. Copy Sertifikat/Surat Keputusan BAN-PT sesuai prodi/institusi. Mohon pastikan sertifikat akreditasi sesuai tahun kelulusan. kecuali jika diminta boleh sertifikat akreditasi terkini. Legalisasi copy Sertifikat Akreditasi biasanya dibatasi hanya 3 lembar.
  2. SKL/Ijazah prodi (hanya menunjukan ke pihak bagian legalisir)

 

——————————————————————————————————————

PERHATIAN: JIKA SERTIFIKAT AKREDITASI SUDAH MEMILIKI QRCODE

Berdasarkan surat Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Nasional Nomor: 1371/BAN-PT/LL/2018 perihal Penggunaan tanda tangan elektronik, terdapat beberapa poin penting terhadap proses Legalisir yang dibutuhkan oleh para pihak yang berkepentingan.

Dengan digunakannya tandatangan elektronik, maka :

a. Proses legalisir SK dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan setelah tanggal 26 Juni 2018 tidak diperlukan lagi. legalisir SK dan Sertifikat Akreditasi
b. Pengecekan keabsahan SK dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PT dapat dilakukan secara online dengan cara mengunjungi situs tertentu yang alamatnya terdapat dalam QR Code yang tertera pada SK maupun Sertifikat.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut:
Penggunaan-Tanda-Tangan-Elektronik.pdf 

Demikian kami sampaikan,

Terima kasih.