Tentang Direktorat

Pocket

Menjadi salah satu dari dua direktorat yang ada di Universitas Muhammadiyah Riau, Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK) Umri saat ini dipimpin oleh Dr. Jupendri, S.Sos., M.I.Kom selaku direktur yang bertanggungjawab langsung kepada rektor dan wakil rektor Umri. Dalam tugasnya, Direktur DAAK secara umum melakukan pengawasan dan membuat kebijakan Dalam pelayanan administrasi akademik universitas serta pelayanan administrasi kemahasiswaan.

 

Kelompok Pelayanan Administrasi Akademik (KPAA)

KPAA dilaksanakan oleh Tenaga Kependidikan Fungsional Direktorat yang dipimpin oleh Koordinator dan bertanggungjawab dalam Menyelenggarakan pelayanan Administrasi Akademik, Evaluasi Akademik dan Sistem Informasi Kemahasiswaan dan bertanggungjawab kepada Direktur DAAK. Fungsi KPAA dijelaskan sebagai berikut :

  • Mengidentifikasi, Menyusun, mengevaluasi dan memperbarui standar prosedur/manual prosedur Administrasi akademik;
  • Menyusun Kalender akademik;
  • Menyiapkan registrasi mahasiswa;
  • Melaksanakan layanan registrasi mahasiswa;
  • Mengelola Beban Akademik Dosen;
  • Melaksanakan Pembuatan/pembagian jadwal ruang kuliah;
  • Melaksanakan pembuatan dan memverifikasi ijazah dan
    transkrip bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus;
  • Membuat surat keterangan pengganti ijazah/transkrip alumni yang hilang, dan
  • Melaksanakan dan mengorganisir kegiatan wisuda universitas;
  • Memverifikasi dan menerbitkan permohonan surat yang menyangkut administrasinya;
  • Merencanakan dan melaksanakan instrumen pengawasan dan evaluasi akademik universitas (pelaksanaan belajar mengajar);
  • Mengelola instrumen sistem informasi akademik, termasuk website akademik universitas;
  • Mengoordinasikan kelancaran kegiatan sistem informasi akademik online dengan seluruh unit kerja;
  • Mengumpulkan, Mengolah data dan menyajikan data bahan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan akademik sebagai bahan kajian evaluasi pimpinan;
  • Melaksanakan administrasi legalisasi akademik dan evaluasi akademik;
  • Memverifikasi data akademik dari fakultas dan program studi;
  • Melakukan pengelolaan pengisian data akademik ke dalam sistem database Pendidikan Tinggi (Dikti);
  • Melaksanakan kegiatan kearsipan administrasi akademik;
  • Mengidentifikasi dan mengatur data-data dan informasiberdasarkan kebutuhan penjaminan mutu internal dan eksternal, audit mutu keuangan, audit mutu kepegawaian dan audit mutu akademik (termasuk Akreditasi Nasional dan Internasional) dalam bidang pelayanan teknis Administrasi Pendidikan, evaluasi dan sistem informasi;
  • Menyusun laporan bulanan, semesteran dan 1 tahunan hasil pelaksanaan kegiatan dan Kendala-kendala yang dihadapi, dan
  • Menjaga Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia.

 

Kelompok Pelayanan Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni (KPAKA)

KPAKA dilaksanakan oleh Tenaga Kependidikan Fungsional Direktorat yang dipimpin oleh Koordinator dan bertanggungjawab dalam Menyelenggarakan pelayanan Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni. dan bertanggungjawab kepada Direktur DAAK. Fungsi KPAA dijelaskan sebagai berikut :

    1. Layanan Kemahasiswaan
      • Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penalaran, minat dan bakat mahasiswa;
      • Melakukan administrasi organisasi kemahasiswaan, kegiatan penalaran, minat, bakat (UKM) dan fasilitas kemahasiswaan;
      • Melakukan dan mengelola data informasi kegiatan kemahasiswaan;
      • Memberikan layanan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
      • Mengeluarkan izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan internal dan eksternal kampus;
      • Memproses pemilihan mahasiswa berprestasi;
      • Merencanakan, mencari, mengelola beasiswa/bantuan/hibah kepada mahasiswa;
      • Melaksanakan layanan kesehatan/asuransi mahasiswa;
      • Melaksanakan/memfasilitasi pelayanan bimbingan konseling akademik dan konseling kepribadian bagi mahasiswa yang mengalami permasalahan akademik atau kepribadian bekerjasama dengan pembimbing akademika dan konselor eksternal;
      • Menyusun, mendata dan menyosialisasikan peraturan penggunaan fasilitas kemahasiswaan, dan
      • Melaksanakan, mengadakan, mendata dan mengelola sarana dan prasarana bagi mahasiswa berkebutuhan khusus.
    2. Layanan Alumni
      • Menjaring, menelusuri dan mencari data alumni;
      • Menyelenggarakan temu alumni secara berkala;
      • Pembinaan organisasi Alumni Umri;
      • Melakukan komunikasi dan kerjasama dengan organisasi Alumni Umri;
      • Mengelola dan memelihara website kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
      • Mengupdate data alumni secara rutin, dan
      • Mendata, mengelola dan memelihara hubungan alumni