Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti kembali membuka kesempatan pembukaan program studi rumpun ilmu bidang kesehatan tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usulan program studi rumpun ilmu bidang kesehatan dilakukan secara online/daring melalui laman silemkerma.dikti.go.id pada Juli 2016 s.d. September 2016, dengan ketentuan mengenai pengusul, mekanisme pengusulan, dan persyaratan pengusulan dapat dibaca pada panduan “Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Prodi Rumpun Ilmu Bidang Kesehatan” tahun 2016 dan dapat diunduh dari laman http://silemkerma.ristekdikti.go.id/ ;
- Program studi rumpun ilmu bidang kesehatan yang dapat diajukan harus sesuai dengan nomenklatur yang digunakan oleh Kemenristekdikti dan menggunakan instrumen akreditasi yang sesuai dan telah disediakan pada laman dimaksud di atas, yaitu:
- Bidang Kedokteran program magister, spesialis, dan doktor.
- Bidang Kedokteran Gigi program magister, spesialis, dan doktor.
- Bidang Keperawatan program profesi, magister, spesialis, dan doktor.
- Bidang Kebidanan program magister.
- Bidang Farmasi program diploma, sarjana, profesi, magister dan doktor.
- Bidang Kesehatan Masyarakat program diploma, magister, dan doktor.
- Bidang Gizi program diploma, sarjana, profesi, magister, dan doktor.
- Bidang Kesehatan lain program diploma (diploma tiga dan diploma empat).
Instrumen akreditasi untuk poin a s.d. g dipilih sesuai bidang studi dan program yang diajukan, sedangkan untuk poin h yaitu program studi rumpun ilmu bidang kesehatan program vokasi (diploma tiga dan diploma empat) yang tercantum dalam nomenklatur Kemenristekdikti namun belum memiliki instrumen akreditasi maka menggunakan instrumen akreditasi generik untuk program diploma bidang kesehatan yang telah disediakan.
- Program studi rumpun ilmu bidang kesehatan yang tercantum dalam nomenklatur Kemenristekdikti program sarjana, magister, profesi, spesialis, dan doktor namun belum memiliki instrumen akreditasi maka pengusulannya menunggu sampai selesainya instrumen akreditasi dimaksud. Sementara itu, program studi bidang Kebidanan program profesi masih belum dapat diajukan saat ini karena masih menunggu selesainya perumusan capaian pembelajaran dan instrumen uji kompetensi profesi bidan.
- Program studi rumpun ilmu bidang kesehatan yang masih diberlakukan moratorium yaitu:
- Program studi Pendidikan Kedokteran dan Profesi Dokter berdasarkan surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 1/M/SE/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 tentang Moratorium Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter.
- Program studi Keperawatan (pada program Diploma Tiga dan program Sarjana), program studi Kebidanan (pada program Diploma Tiga, program Diploma Empat dan program Sarjana), dan program studi Bidan Pendidik (program Diploma Empat), berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 400/D/T/2009 Tanggal 20 Maret 2009 tentang Pendirian Program-Program Studi Keperawatan dan Kebidanan, dan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1643/E/T/2011 Tanggal 18 Oktober 2011 Tentang Moratorium Program-Program Studi Bidang Kesehatan;
- Program studi Ilmu Kesehatan Masyarakat pada program Sarjana, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1436/D/T/2010 tanggal 24 Nopember 2010 tentang Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat program Sarjana (S1);
- Usulan pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi swasta hanya dapat mengusulkan pembukaan program studi rumpun ilmu bidang kesehatan, dengan prosedur dan persyaratan pengusulan pendirian dan perubahan bentuknya mengikuti aturan yang berlaku pada panduan “Persyaratan dan Prosedur Pendirian, Perubahan Bentuk, dan Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta” tahun 2016 yang telah kami luncurkan pada periode 25 Desember 2015 s.d. 25 Maret 2016. Instrumen akreditasi pembukaan program studi rumpun ilmu bidang kesehatannya mengikuti instrumen akreditasi rumpun ilmu bidang kesehatan yang terkait.
- Bagi pengusul pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi swasta pada periode 25 Desember 2015 s.d. 25 Maret 2016 lalu, namun belum dapat mengusulkan program studi rumpun ilmu bidang kesehatan dikarenakan belum selesainya instrumen akreditasinya, maka dapat mengusulkannya bersamaan dengan pengajuan perbaikan usulan pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi dimaksud.
- Apabila program studi yang diusulkan tidak terdapat pada nomenklatur program studi yang digunakan oleh Kemenristekdikti maka program studi tersebut dapat diusulkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti dengan menyertakan nama program studi yang diusulkan, program yang dimaksud (Diploma Tiga, Diploma Empat, Sarjana/Sarjana Terapan, Magister/Magister Terapan, Doktor/Doktor Terapan, Profesi, atau Spesialis), Capaian Pembelajaran/Learning Outcome, profil lulusan, artikel dari program studi yang diusulkan tersebut pada jurnal internasional, dan program studi tersebut di luar negeri. Apabila program studi tersebut disetujui oleh Kemenristekdikti maka nomenklatur program studi dimaksud dapat diusulkan pada tahun berikutnya.
- Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti akan menghentikan dan membatalkan proses usulan pendirian, perubahan bentuk PTS, atau pembukaan program studi pada perguruan tinggi apabila dokumen dan informasi yang diberikan tidak benar atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti tidak memberikan pelayanan tatap muka dan/atau telepon yang berkaitan dengan pengusulan Pendirian, Perubahan Bentuk, dan Pembukaan Program Studi. Semua informasi/pengumuman terkait proses dan hasil penanganan usulan hanya dapat diakses melalui akun masing-masing pengusul pada laman silemkerma.dikti.go.id;
- Seluruh proses usulan Pendirian, Perubahan Bentuk, dan Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi tidak dikenakan biaya apapun.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Unduh:
Pengumuman Pengusulan Program Studi Rumpun Ilmu Terapan Bidang Kesehatan Tahun 2016
Pedoman dan Panduan Pengusulan Program Studi Bidang Kesehatan