Pocket

Para pengusul NIDK baru perlu perhatikan batas waktu mengajukan usulan

Screenshot_2016-03-31-13-08-29-1

Sebelumnya di tabel yg saya SS di atas ini untuk pengusul NIDK yang berstatus PNS non dosen, tidak ada persyaratan harus berstatus PNS aktif, begitu juga di Permenristekdikti no.26 tahun 2015 jo no.2 tahun 2016 dan Lampiran tidak dijelaskan, malah di lampiran disebut surat ijin hanya dibutuhkan bagi yang MASIH AKTIF, sehingga byk pengusul NIDK yg berusia 59-64 tahun yang sudah masuk BUP dinyatakan valid kopertis dan disetujui operator pusat.

Seiring dengan NIDK berhak mencicipi Beasiswa dan hibah Litabmas Kemristikdikti, peminat NIDK membludak sementara anggaran kita untuk para dosen terbatas.. Kini sudah ada instruksi dari pejabat pelaksana bahwa untuk PNS non dosen yang sudah pensiun ( masuk BUP ) TIDAK DIPERKENANKAN DIBERI NIDK, HANYA BOLEH DIBERI NUP.

Untuk itu Para PNS non dosen aktif yg ingin menjadi dosen di saat sudah pensiun harus perhatikan kebijakan mengusul NIDK sudah berubah. Walau secara tulisan isi sosialisasi tidak berubah.

Rujukan:
Halaman 5
Materi Pesentasi Hasil Workshop/Sosialisasi Sistem Registrasi Dosen 14 Maret 2016 oleh Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, Direktur Karier dan Kompetensi SDM Kemristekdikti
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2016/03/Presentasi-NIDNNIDK-dan-NUP-Direktur.pdf
atau halaman 7
Materi presentasi yg disosialisasi Pak Mul Feb 2016 :
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2016/02/NIDK-dan-kebijakan-registrasi-dosen.pdf

Untuk mengetahui batas usia pensiun PNS di tiap Kementerian/LPNK Daftar BUP yang saya susun di April 2014 masih update dan berlaku hingga kini, silakan unduh bagi yg membutuhkan.
Daftar BUP PNS
http://www.kopertis12.or.id/2012/11/06/daftar-batas-usia-pensiun-pegawai-negeri-sipil-yang-mengacu-pada-peraturan-saat-ini.html

Semoga bermanfaat,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CAPTCHA

*