Pocket

Berikut adalah beberapa perubahan/penambahan tentang tatacara dan persyaratan untuk memperoleh NIDN, NIDK dan NUP :

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN):
adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain.

Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK):
adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.

Nomor Urut Pendidik (NUP):
adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.

Hak Dosen yang memiliki NIDN:
a. PNS atau PPPK:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 6 dibiayai oleh APBN dan/atau PNBP dari institusi asal.

b. PTS:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 4 s.d 6 dapat dibiayai oleh APBN

Hak Dosen Pemilik NIDK
a. Dosen PTN berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
5. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
6. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.

Angka 1 s.d 4 dibiayai oleh masing-masing perguruan tinggi pengusul melalui APBN/BOPTN/Block Grant/PNBP atau sumber lain yang sah.

b. Dosen PTS berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
6. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
7. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 4 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing, dan untuk nomor 5 dapat dibiayai oleh APBN.

Hak Dosen/Instruktur/Tutor yang memiliki NUP:
1. memperoleh honor sesuai dengan Perjanjian Kerja;
2. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
Angka 1 dan 2 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing.

Persyaratan Umum Untuk Mendapatkan NIDN, NIDK dan NUP:
1. Kartu Identitas;
2. Ijazah seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh;
3. Surat Keputusan sebagai Dosen/Instruktur/Tutor;
4. Surat Perjanjian Kerja antara Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Calon Dosen/Instruktur/Tutor;
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit;
6. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa informasi dalam dokumen yang diusulkan adalah benar;
7. Pas Photo 4×6

Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDN:
Surat Keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi

Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDK:
1. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Ka. Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif;
2. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

Dosen Asing:
1. Izin kerja di Indonesia;
2. Jabatan akademik paling rendah associate professor, dan paling sedikiti memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

Persyaratan Khusus Mendapatkan NUP:
Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.

Brosur dapat diunduh disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CAPTCHA

*