Pocket

Sekretariat Daerah Provinsi Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat mengumumkan penerimaan pendaftaran proposal bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tahun usulan 2022 untuk pencairan tahun 2023.

PERSYARATAN UMUM BANTUAN SOSIAL PENDIDIKAN KESRA PEMPROV RIAU 2022

  1. S.1 maksimal Semester VI saat pengajuan proposal permohonan.
  2. D.3 maksimal Semester IV saat pengajuan proposal permohonan.
  3. Tidak berstatus PNS/ASN, TNI dan Polri bagi calon penerima bantuan.
  4. Orang tua tidak berstatus PNS/ASN, TNI dan Polri.
  5. Belum menikah.
  6. Mahasiswa atau Orang tua Mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Kemensos RI Provinsi Riau.

PERSYARATAN KHUSUS BANTUAN SOSIAL PENDIDIKAN KESRA PROV RIAU 2022

  1. Surat Permohonan Kepada Gubernur Riau melalui Ka Biro Kesra, terlampir
  2. Membuat Proposal Pengajuan yang berisi biodata Pemohon, terlampir
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Fakultas (Tanda Tangan dan Cap Basah)
  6. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dilegalisir
  7. Surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi (Materai 10.000), terlampir
  8. Surat pernyataan Keaslian dan keabsahan data (Materai 10.000), terlampir
  9. Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa dari pihak lain, terlampir
  10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab, terlampir
  11. Fotokopi Rekening Bank Riau Kepri/ Bank Riau Kepri Syariah atas nama Pemohon
  12. Pas Foto 4×6 Sebanyak 2 (Dua) Lembar.
  13. Surat DTKS dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota Domisili Pemohon. (WAJIB ADA)
  14. Proposal dijilid rangkap 2 (asli dan Fotokopi)
  15. Proposal S1 Jilid Warna Kuning
  16. Proposal D3 Jilid Warna Biru
  17. Proposal Wajib diketik
  18. Ukuran Kertas F4
  19. Proposal dijilid sesuai dengan urutan (sebelum dijilid harap di periksa kebagian kemahasiswaan).
  20. Berkas Permohonan Bansos Pendidikan dikumpulkan di Bagian Kemahasiswaan UMRI paling lambat tanggal 19 Februari 2022 Pukul 12.00 WIB

TTD

Direktur DAAK UMRI